Rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat kembali digelar. Rapat yang diinisiasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat menghadirkan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd, Sekretaris Utama BNPB Ir. Harmensyah, Dipl. SE, MM. beserta rombongan BNPB, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH., Bupati beserta Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten/Kota Terdampak, Kapolda NTB, Perwakilan Danrem 162/WB, Kepala Dinas Perkim Provinsi NTB, serta pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB kembali mengingatkan bahwa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak gempa ditargetkan selesai pada tanggal 25 Desember 2019. Hal ini dirasa bisa terpenuhi mengingat jumlah rumah yang telah dan sedang dibangun hingga saat ini hampir mencapai 175.000 unit. Beliau juga memaparkan beberapa hal terkait data usulan penerima bantuan tambahan susulan yang dikuatkan dengan SK by name by address yang diterbitkan bupati dan walikota di wilayah terdampak. Beliau mengatakan, tidak menjadi persoalan bila ada tambahan usulan jumlah masyarakat terdampak gempa yang mendapatkan bantuan, selama usulan tersebut dikuatkan dengan terbitnya SK bupati by name by address dengan daftar nama yang tidak Anomali (tidak ada data rangkap baik NIK maupun nomor KK penerimanya). Sestama kemudian juga menyorot soal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana rehab rekon bagi rumah yang sudah rampung karena sebagian besar BPBD kabupaten/kota belum menyerahkan LPJ ke BNPB. untuk itu Tim Pengendali Kegiatan diminta untuk dapat membantu menyelesaikan laporan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Bupati dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten/Kota memaparkan data hasil verifikasi yang telah dilakukan. Masing-masing kemudian menjelaskan permasalahan anomali data yang mereka hadapi, beserta dengan permalasahan lain yang menjadi penghambat kegiatan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi maupun pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Dari rapat disimpulkan beberapa hal, yakni validasi data terkait usulan baru agar dapat diselesaikan paling lambat pekan ke-3 oktober 2019, kemudian laporan pertanggungjawaban agar segera diserahkan kepada BNPB, selanjutnya dana yang masih mengendap di rekening BPBD agar segera dimanfaatkan mengingat kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akan berakhir 25 desember 2019, dan usulan tambahan dana rehab rekon rumah rusak akibat gempa akan langsung disampaikan ke kementerian keuangan setelah validasi selesai.